
Masih segar diingatan kita bagaimana kasus kekerasan dan pelanggaran HAM oleh Satpol PP tanggal 14 April 2010 lalu di Koja. Empat orang akhirnya tewas dan ratusan luka-luka. Tragedi tersebut seharusnya menjadi pembelajaran dan momentum untuk mengevaluasi kinerja Satpol PP, namun sangat disayangkan Mendagri justru kemudian mengeluarkan Permendagri No. 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Artinya Mendagri tidak memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakat serta bagaimana realitas kinerja dan kondisi Satpol PP saat ini.
Meskipun secara kelembagaan ia terpisah dari institusi kepolisian dan militer/TNI, namun, sehari-hari Satpol PP dalam tugasnya selalu menampilkan watak militerisme, arogan dan sangat identik dengan kekerasan. Satpol PP menggunakan simbol-simbol dan melakukan pendekatan yang menyerupai institusi polisi dan militer. Satpol PP juga dilengkapi oleh atribut seperti kendaraan dinas, seragam, pentungan dan tameng. Saat ini mereka dipersiapkan untuk memiliki senjata api dalam tugasnya, padahal yang mereka hadapi bukanlah penjahat, kawanan perampok, maupun teroris, melainkan warga negara sendiri yang mayoritas adalah penduduk miskin yang terpaksa melanggar peraturan daerah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kami mencermati bahwa Permendagri 26 Tahun 2010 merupakan peraturan yang sangat lemah, multi interpretatif dan tidak menjelaskan prosedur yang jelas, rinci dan tegas mengenai penggunaan senjata api. Bagi penegak hukum, penggunaan senjata api harus mengacu pada Prinsip-prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Aparatur Penegak Hukum (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials). Menurut prinsip dasar PBB tersebut, peraturan penggunaan senjata api oleh petugas penegak hukum harus memuat pedoman yang menyebutkan situasi-situasi dimana polisi disahkan membawa senjata api, menjamin bahwa senjata api hanya digunakan dalam situasi-situasi yang tepat dan dengan cara-cara yang mungkin dapat mengurangi resiko kerugian, mengatur pengendalian, penyimpanan, dan pemberian senjata api, dan mengadakan suatu sistem pelaporan apabila petugas penegak hukum menggunakan senjata api dalam menjalankan tugas mereka. Penggunaan senjata api hanya untuk mempertahankan diri atau melindungi orang lain dari ancaman kematian yang nyata atau cedera serius, atau untuk menangkap seorang yang menimbulkan ancaman seperti itu, apabila cara-cara yang lebih lunak tidak lagi mencukupi. Di dalam Permendagri No. 26 Tahun 2010 tidak terdapat ketentuan tersebut, jadi jelas Permendagri dibuat tanpa kajian yang dalam dan meminta masukan dari ahli dan masyarakat. Adanya pembekuan berlakunya Permendagri 26 Tahun 2010 oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto membuktikan hal tersebut.
Pemberian senjata api kepada Satpol PP berpotensi timbulnya pelanggaran-pelanggaran HAM di masa yang akan datang. Biasanya aktor penembakan adalah TNI dan Polri, setelah dipersenjatai Satpol PP siap menjadi aktor baru penembakan dan pelanggaran HAM. Bayangkan jika terjadi perlawanan oleh masyarakat seperti kejadian di Koja, tentunya Satpol PP tidak akan mau mundur untuk bermusyawarah melainkan tetap maju dan dibenarkan untuk melakukan penembakan terhadap masyarakat. Berapa nyawa yang harus dikorbankan hanya untuk sebuah penertiban?
Selain itu dari segi anggaran tentunya sudah jelas bahwa pengadaan senjata api untuk ratusan Satpol PP akan memboroskan anggaran. Pemerintah Daerah atau Satpol PP akan menghabiskan anggaran yang cukup besar untuk pengadaan senjata api serta anggaran pembinaan dan pelatihan Satpol PP.
Berdasarkan keterangan di atas, maka kami Komite Pembubaran Satpol PP menyatakan sebagai berikut:
Jakarta, 8 Juli 2010
Hormat Kami,
KOMITE PEMBUBARAN SATPOL PP
LBH Jakarta, PBHI Jakarta, SRMI, KPI, LBH APIK, Kontras, Walhi, Salud, UPC, PRP, Sebaja , Infid, Reides, IKOHI, Hamurabi, KASUM, JRK, JCSC, Perempuan Mahardika, Arus Pelangi , Bingkai Merah, JRMK, ANBTI, SENJA, ARMP
