
Jakarta, Kompas -
Hal itu dikatakan Ketua Tim Perumus Draf RUU KUHAP Andi Hamzah dalam pertemuan di Jakarta, Kamis (29/7). ”RUU KUHAP selesai dirumuskan tahun lalu. Pemerintah sebenarnya tinggal mengajukannya kepada DPR untuk dibahas, tetapi sampai sekarang belum diajukan,” ujarnya lagi.
Andi menjelaskan, perumusan RUU KUHAP dilakukan sejak 1999. ”Entah berapa puluh hotel yang digunakan untuk pembahasan RUU itu,” katanya.
Selain itu, lanjut Andi, studi banding ke beberapa negara juga dilakukan, seperti ke Amerika Serikat (AS), Belanda, dan Perancis. Biaya perumusan RUU KUHAP itu cukup besar, mencapai miliaran rupiah. Biaya itu dibantu Pemerintah AS.
Andi menilai, RUU KUHAP yang ada sekarang cukup lengkap dan komprehensif karena didasarkan pada studi banding dengan KUHAP dari beberapa negara. ”RUU KUHAP yang dirumuskan itu sangat penting bagi nusa dan bangsa pada masa mendatang, bukan bagi saya atau suatu institusi,” katanya.
Oleh karena itu, papar Andi, pemerintah seharusnya segera membahas RUU KUHAP dengan DPR. Namun, sayangnya RUU itu masih tertahan di pemerintah dan tidak diajukan kepada DPR. ”Masalahnya, setiap ganti menteri, RUU bisa mentah,” ujarnya.
Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Studi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Restaria Hutabarat menambahkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Komite untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan surat dan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU itu dengan DPR.
Selain itu, lanjut Restaria, Komite juga mendesak pemerintah dan DPR segera membahas substansi RUU KUHAP. Sebab, ketentuan KUHAP yang ada saat ini memiliki banyak kelemahan.
”Masalah penyalahgunaan wewenang penegak hukum pidana, makelar kasus, mafia peradilan, penyiksaan, dan kriminalisasi rakyat miskin tidak akan pernah tuntas tanpa ada perubahan KUHAP,” tutur Restaria.
Andi menjelaskan, substansi RUU KUHAP yang penting adalah ketentuan penahanan. Dalam RUU itu, penahanan tidak bisa dilakukan penyidik atau penuntut secara sepihak. Penahanan, jangka waktu 5 x 24 jam, harus mendapat penetapan dari hakim komisaris.
Penetapan penahanan oleh hakim komisaris itu berlaku di AS, Belanda, dan Malaysia.
Sumber :http://cetak.kompas.com/read/2010/07/30/02594168/pemerintah.lambat.bahas.ruu.kuhap
