LBH on media

Ini Dia Laporan Akhir Tahun LBH Jakarta

Friday, 23 December 2011 10:27 administrator
Print PDF
There are no translations available.

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyampaikan laporan akhir tahun berbagai kasus hukum yang ditangani setahun terakhir. Laporan hukum dan HAM 2011 ini diberi judul Ketika Kekuasaan Mengatasi Hukum.

"Sepanjang tahun ini ada fenomena meningkatnya pembangkangan hukum, bukan hanya oleh warga. Negara juga yang memangkas batas hukum yang diciptakan sendiri," kata Nurkholis Hidayat, Direktur LBH Jakarta, menjelaskan tema yang dipilih saat konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Selasa (20/12/2011).

Dia mencontohkan dua kasus menonjol pembangkangan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai representasi negara, yaitu kasus GKI Yasmin dan kasus Ujian Nasional. Dalam Kasus GKI Yasmin, Wali Kota Bogor menolak menaati Putusan MA terkait Peninjauan Kembali (PK) IMB Gereja Yasmin.

Dalam kasus lain, Presiden dan Menteri Pendidikan Nasional menolak menaati isi putusan MA mengenai kasus Ujian Nasional yang dinyatakan melanggar hak atas pendidikan. "Negara merusak tatanan keadilan. Dampaknya adalah tergerusnya kepercayaan masyarakat soal penegakan hukum di negara ini," kata Nurkholis.

Laporan itu mencakup berbagai perkara yang ditangani LBH Jakarta dalam periode 30 November 2010 - 30 November 2011. Beberapa indikator data yang telah diungkapkan sejauh ini adalah menurunnya aduan dari kaum perempuan, dari 40 persen total laporan pada periode sebelumnya menjadi 26 persen dalam periode tahun ini.

Di Jakarta sendiri, LBH mengindikasikan meningkatnya kasus perumahan, terutama pengusiran pemukim di rumah-rumah milik negara. Dugaan pemutihan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) DKI juga menjadi rekomendasi khusus LBH Jakarta bagi Pemprov DKI.

Turut hadir dalam acara ini, perwakilan dari Komisi-komisi nasional terkait, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan Pemprov DKI dan Perwakilan dari Polda Metro Jaya. Hadir pula sosiolog Universitas Indonesia Prof Thamrin Amal Tomagola, dan sejumlah warga yang kasusnya ditangani LBH Jakarta, di antaranya, korban kerusuhan Cikeusik dan sejumlah korban penggusuran di Jakarta.

Last Updated on Friday, 23 December 2011 10:36
 

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum turun

Thursday, 22 December 2011 23:37 tommy
Print PDF
There are no translations available.

birokrasi hukum

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum turun

Kamis, 22 Desember 2011 19:01 wib

Sindonews.com-Tahun 2011 tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum mengalami penurunan. Untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum, Mahkamah Agung (MA)  berupaya memperbaiki  program kerja.

Untuk memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan publik  terhadap  proses hukum Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa melantik empat pejabat eselon satu Mahkamah Agung, Kamis (22/12/2011) di gedung Mahkamah Agung Jl Merdeka Utara Jakarta Pusat.

Pejabat yang dilantik Nurhadi, Aco Nur, Siti Nurjanah dan Soeroso.   Empat pejabat baru tersebut turut menanda tangani fakta integritas dihadapan pimpinan MA sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan Tugas.

Nurhadi menggantikan pejabat lama Rum Nessa sebagai Sekretaris MA untuk periode 2011-2016,   mengatakan akan segera menjalankan fungsi dan tugasnya secara cepat dan tepat sasaran. Prioritas  utama program kerjanya mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat

"Program saya seratus hari ke depan adalah meningkatakan akses pelayanan publik di pengadilan dan meningkatkan sarana dan prasarana pada pengadilan sebagai usaha mensejahterakan warga peradilan,"  ungkap sekretaris MA Nurhadi  di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung.

Meskipun saat ini MA telah meraih peringkat ke enam dalam pelayan publik, Nurhadi berjanji akan terus meningkatkan prestasi tersebut atau setidaknya mempertahankan.

" Saya akan meningkatkan pelayan publik, membenahi Sumber daya Manusia dan manajemenya, saling berkordinasi serta melihat progres-progres mana yang harus ditingkatkan,' tuturnya

Pelayanan terhadap publik melalui sosialisasi kepada masyarakat dan petugas-petugasnya sudah siap sehingga masyarakat merasa terbantu. Nurhadi menambahkan akan memperhatikan masalah-masalah  pengadilan yang sangat tidak layak dan itu akan menjadi perioritas utama.

"Masalalah pengadilan yang belum menyentuh rasa keadilan itu menjadi tugas utama di dalam program kerja saya kedepan," ungkapnya.

Penurun kepercayaan publik terhadap proses hukum di amini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. LBH Jakarta menerima sebanyak 959 kasus hukum sepanjang 2011. Pada tahun ini terjadi penurunan sekira 15 persen, dikarenakan banyak kasus tahun lalu yang proses hukumnya berjalan lambat.

" Jumlah ini mengalami penurunan sekira 15 persen dibandingkan 2010," kata Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) LBH Jakarta Restaria Hutabarat saat memaparkan Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta 2011 di Kantor LBH Jakarta, Selasa (20/12/2011).

Kendati demikian, penurunan itu tidak mengurangi beban kerja LBH Jakarta karena banyak kasus tahun lalu yang belum menjalani proses hukum.

"Justru menurunnya jumlah pengaduan patut dilihat sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap mekanisme hukum, yang membuat mereka enggan datang mencari bantuan hukum," kata Restaria. (WBS)




Editor: Hariyanto Kurniawan
Laporan: slamet riadi (sindonews.com)

Sumber : http://www.sindonews.com/read/2011/12/22/436/546086/tingkat-kepercayaan-masyarakat-terhadap-proses-hukum-turun
 

Ibu RT Pencari Keadilan Turun

Thursday, 22 December 2011 23:34 tommy
Print PDF
There are no translations available.

Rabu, 21 Desember 2011 | 15:38 WIB
Ibu RT Pencari Keadilan Turun

Menteng, Warta Kota

 

Jumlah pencari keadilan berstatus ibu rumah tangga yang meminta layanan bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sepanjang 2011 terhitung menurun dibanding pada 2010. Berdasarkan catatan akhir tahun LBH Jakarta, terhitung pada 2011, yakni sejak 30 November 2010 - 30 November 2011, hanya 135 Ibu rumah tangga saja yang meminta LBH Jakarta menangani kasus mereka. Padahal, pada 2010, LBH Jakarta mencatat ada 160 ibu rumah tangga yang perkaranya ditangani mereka.

Berdasarkan catatan dua tahun terakhir, pengadu ibu rumah tangga, memang berada di peringkat kedua setelah pengadu dari kalangan buruh. Pada 2011, pengadu dari kalangan buruh sebanyak 325 orang.

Kepala Litbang LBH Jakarta, Restaria Hutabarat, mengatakan, penurunan itu wajar lantaran jumlah kasus yang masuk ke LBH Jakarta pada 2011 ini pun menurun, yakni hanya 959 kasus, sementara pada 2010 ada 1.150 kasus.

Namun, ungkap Restaria, ada faktor lain yang menyebabkan ibu rumah tangga ini enggan meminta bantuan hukum, yakni faktor ketidakpercayaan terhadap aparat hukum dan hukum di Indonesia, sehingga membuat para ibu rumah tangga ini cenderung memendam masalahnya atau membiarkannya.

Selain itu, kata Restaria, faktor lainnya adalah faktor letak LBH Jakarta. Menurut Restaria, sebagian besar ibu rumah tangga yang mengadu ini adalah mereka yang rumahnya berada di Jakarta Pusat, sehingga cenderung dekat ke kantor LBH.

"Berdasarkan pengamatan kami, ibu rumah tangga ini memang sangat tergantung akses untuk mengadukan perkara. Jarang ada pengadu berstatus ibu rumah tangga yang datang dari luar kota, bahkan yang dari Jakarta Timur saja jarang datang untuk mengadukan perkaranya ke sini," ujar Restaria, Selasa (20/12).

Makanya, dikhawatirkan oleh Restaria, akibat jarak ini membuat ibu rumah tangga membekukan sendiri perkara yang dialaminya. Padahal, lanjut Restaria, jenis-jenis perkara yang kerap diadukan para ibu rumah tangga ini adalah perkara, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah perkawinan, ataupun hak waris. Jadi, ada kecenderungan akan banyak ibu rumah tangga yang tidak mendapatkan haknya.

Selain itu, catatan LBH Jakarta lainnya, terjadi kenaikan pula dari pengadu kelas menengah, yakni pengadu yang memiliki penghasilan Rp 2 juta - Rp 3,5 juta. Pada 2010, terhitung hanya ada 95 pengadu kelas menengah yang meminta bantuan hukum, tetapi pada 2011, meningkat menjadi 195 pengadu kelas menengah.

Hal ini menunjukkan, bantuan hukum di luar LBH Jakarta cenderung mahal, sehingga mereka yang berpenghasilan menengah pun mesti meminta bantuan ke LBH Jakarta. Sementara itu, untuk peminta bantuan ke LBH Jakarta, yang berada di peringkat 1 adalah orang-orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali.

Pengangkangan hukum

Sementara itu, Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, mengatakan, pada 2011 ini sebagai tahunnya para penguasa mengangkangi hukum. Menurut Nurkholis, hal itu terlihat dari beberapa kasus yang ada di Indonesia. Pertama, terlihat dalam kasus sengketa GKI Yasmin di Bogor, di mana Wali Kota Bogor justru menolak untuk mentaati putusan MA dalam kasus putusan peninjauan kembali IMB GKI Yasmin. Padahal, putusan MA sudah mengesahkan IMB tersebut. Sampai sekarang, GKI Yasmin belum biba dibangun oleh pihak GKI.

Kasus lainnya yang menunjukkan pembangkangan oleh pemerintah, yakni putusan MA yang mengharuskan IPB dan BPOM untuk mengumumkan merek susu yang berbakteri. Namun, pada akhirnya, kedua instansi itu tetap tidak melaksanakan putusan MA dengan alasan kode etik. "Sekarang, apa yang berlaku di negara ini, apakah raja (pemerintah) yang menjadi hukum atau hukum yang memerintah," kata Nurkholis, mempertanyakan sikap pemerintah maupun sikap instansi di Indonesia. (m2)

Sumber : http://www.wartakota.co.id/detil/berita/69047/Ibu-RT-Pencari-Keadilan-Turun
 

Tahun Pembangkangan Hukum oleh Negara

Thursday, 22 December 2011 23:31 tommy
Print PDF
There are no translations available.

Catahu 2011:

Tahun Pembangkangan Hukum oleh Negara

Selasa, 20 December 2011 Tiga putusan pengadilan yang tak dilaksanakan oleh negara, yakni kasus GKI Yasmin, Susu Berbakteri dan Ujian Nasional.

Tahun 2011 sebentar lagi berakhir. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) masih saja terus terjadi. Ini yang tergambar dari catatan akhir tahun 2011 (catahu) versi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Namun, di tahun ini ada sesuatu yang lebih ‘menonjol', yakni kecenderungan negara dan aparatnya melakukan pembangkangan hukum.

 

Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat mengatakan istilah obstruction of justice atau pembangkangan hukum biasanya dikenakan terhadap warga negara. Ini dilakukan karena warga negara kerap menilai hukum yang berlaku dirasa tidak adil atau menindas. Dalam beberapa hal, sikap ini bisa ditolerir sebagai kesadaran hukum kritis (critical legal conciousnees) warga negara.

 

Sayangnya, pembangkangan hukum ini juga justru dilakukan oleh institusi negara selaku pembuat hukum atau penegak hukum itu sendiri. "Padahal, mereka yang paling berkepentingan atas terwujudnya masyarakat yang tertib hukum," ujarnya di Gedung LBH Jakarta, Selasa (20/12).

 

Pada 2011, setidaknya ada tiga kasus besar dimana negara selaku pihak yang dikalahkan oleh pengadilan justru tak mau melaksanakan putusan pengadilan itu. Pertama, kasus Wali Kota Bogor yang menolak menaati putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia Yasmin.

 

Kedua, Presiden dan Menteri Pendidikan Nasional menolak menaati isi putusan MA mengenai kasus Ujian Nasional yanng dinyatakan melanggar hak atas pendidikan. Ketiga, Menteri Kesehatan, BPOM dan Institut Pertanian Bogor (IPB) menolak menjalankan putusan MA untuk mengumumkan merek susu yang berbakteri. "Itu semua merupakan sebuah obstruction of justice," ujarnya.

 

"Sikap pemerintah ini telah menginjak-injak supremasi hukum, membuat hukum kehilangan kepastian, dan semakin menggerus kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum," jelas Nurkholis lagi.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, para abdi negara itu memang memiliki alasan masing-masing mengapa tak mematuhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu. Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih berdalih bahwa pihaknya masih mengajukan upaya peninjauan kembali. Alasan klasik yang sering digunakan pihak yang kalah.

 

Padahal, bila mengacu ke hukum acara, alasan ini kurang bisa dibenarkan. Pasal 66 ayat (2) UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) yang terakhir diubah oleh UU No 3 Tahun 2009 yang menyatakan ‘Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan'.

 

Sementara, ‘cara' Wali Kota Bogor Diani Budiarto justru lebih unik lagi. Pasca menerima putusan PK yang menolak SK yang mencabut IMB GKI Yasmin, Diani sempat membuka gembok gereja selama satu hari. Namun, pada 11 Maret 2011, Diani menerbitkan kembali SK baru pencabutan IMB GKI Yasmin yang isinya sama dengan SK yang telah dibatalkan oleh MA itu. "Alasannya karena desakan dari masyarakat dan stabilitas keamanan," ujarnya kala itu.

Penulis : Ali

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ef0b6bf48900/tahun-pembangkangan-hukum-oleh-negara

 

Sepanjang 2011, Pemerintah Banyak Abaikan Hukum

Thursday, 22 December 2011 23:20 tommy
Print PDF
There are no translations available.

Sepanjang 2011, Pemerintah Banyak Abaikan Hukum

Selasa, 20 Desember 2011 | 21:31

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Kiagus Achmad (kanan) bersama Litbang LBH Restaria Hutabarat (tengah) serta Muhammad Isnur (kiri) memaparkan laporan tahunan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta, Selasa (20/12)

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Kiagus Achmad (kanan) bersama Litbang LBH Restaria Hutabarat (tengah) serta Muhammad Isnur (kiri) memaparkan laporan tahunan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta, Selasa (20/12) (sumber: Antara Foto)



Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan pada tahun 2011 ini pemerintah banyak melabrak hukum yang mereka buat sendiri.

Nurkholis Hidayat, Direktur LBH Jakarta, memaparkan hal itu dalam Catatan Akhir Tahun, Laporan Hukum dan HAM 2011 di Jakarta, Selasa (20/12).

"Di antaranya bisa dilihat dari tidak dilaksanakannya putusan hukum oleh pemerintah, meskipun keputusan hukum tersebut sudah berlaku tetap di Mahkamah Agung," katanya.

Nurkholis merinci beberapa kasus besar yang dimaksud oleh LBH Jakarta di antaranya kasus GKI Yasmin, kasus susu formula berbakteri, kasus Ujian Nasional yang dinyatakan telah melanggar hak masyarakat untuk mendapat pendidikan.

"Lihat, bagaimana kasus susu formula berbakteri dan Ujian Nasional, meskipun kasus- kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap tapi sampai saat ini, Presiden, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Kepala BPOM, Rektor IPB, tetap menolak untuk menjalankannya," kata Nurkholis.

Nurkholis menuding, pembangkangan hukum oleh pemerintah dalam kasus- kasus tersebut disebabkan pengaruh para pemodal dan tirani mayoritas.

"Kalau ini dibiarkan terus, ini bisa berbahaya, ini bisa semakin menggerus asas kepastian hukum di Indonesia dan bisa membuat kepercayaan dan kepatuhan rakyat terhadap hukum menjadi semakin berkurang," kata Nurkholis.

Di bagian lain pernyataannya Nurkholis juga mengatakan bahwa selama tahun 2011 ini kasus pelanggaran HAM terkait dengan kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan juga semakin meningkat.

Peningkatan ini kata Nurkholis, utamanya bisa dilihat dari kasus pembantaian Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, awal tahun 2011 lalu.

Penulis: Agus Triyono/INU

Sumber : http://www.beritasatu.com/hukum/22356-sepanjang-2011-pemerintah-banyak-abaikan-hukum.html
 


Page 1 of 35