Setelah digunakan lebih dari 28 tahun, proses peradilan pidana dirasa semakin tidak sesuai dengan prinsip sederhana, cepat dan murah termasuk di dalamnya adalah perspektif Hak Asasi Manusia.
Oleh karena itu beberapa LSM / NGO membentuk koalisi, dengan agenda amandemen Undang - undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sehubungan dengan hal tersebut, Koalisi untuk Pembaharuan KUHAP akan mengadakan acara Diskusi Publik "Reformasi KUHAP", dengan sub tema "Keterbukaan Informasi dalam Manajemen Persidangan" pada:
Hari / Tanggal : Jum'at / 27 Februari 2009
Pukul : 13.00 WIB - selesai
Tempat : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Gedung Lembaga Bantuan Hukum Lt. 2
Jl. Diponegoro 74 - Jakarta Pusat
