UNDANGAN DISKUSI PUBLIK
Selasa, 27 Juli 2010 22:33
administrator
Memperluas Akses Masyarakat terhadap Keadilan Melalui Gerakan Bantuan Hukum
Akses terhadap bantuan hukum merupakan hak asasi manusia dijamin di dalam Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan nasional. Akan tetapi, dalam praktek masih terdapat pelanggaran atau pengabaian terhadap hak ini, terutama didalam perkara-perkara pidana yang melibatkan masyarakat miskin, baik itu sebagai Tersangka, Pelapor, Saksi, ataupun Korban. Salah satu penyebabnya, ditengarai adalah, ketiadaan atau minimnya akses masyarakat miskin terhadap Bantuan Hukum.
Read more
Hits: 24
|